Visi dan Misi
Visi
Visi merupakan gambaran tentang kondisi akhir yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan, direpresentasikan dalam sejumlah target sasaran yang ingin dicapai, dilakukan melalui penerapan strategi-kebijakan- program-kegiatan, dengan memperhatikan potensi-kemampuan-peluang- hambatan. Perumusan sebuah visi merupakan dasar penting atas jalannya sebuah periode pemerintahan.
Visi tahun 2022–2027 disusun berdasarkan visi lurah terpilih yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai unsur dalam forum Musyawarah Kalurahan. Unsur-unsur tersebut adalah: Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LPMKal, PKK, KT, RT/RW, Satlinmas, Posyandu), perwakilan kelompok masyarakat, dan tokoh masyarakat. Rumusan visi tahun 2022-2027 adalah
: “Terwujudnya Masyarakat Sidoarum yang Sejahtera Unggul,Mandiri
dan Aspiratif yang Berakhlaqul Karimah”.
Rumusan visi Kalurahan Sidoarum tahun 2022-2027 tersebut dianggap telah sesuai dengan rumusan visi pemerintah di atas desa, yaitu :
- Visi Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”,
- Visi Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa Yogyakarta 2017-2022 yaitu “Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”,
- Visi Pembangunan Kabupaten Sleman yang tertuang dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubaharan Kedua atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Sleman Sebagai Rumah Bersama Yang Cerdas, Sejahtera, Berdaya Saing, Menghargai Perbedaan dan Memiliki Jiwa Gotong Royong“
Visi Kalurahan Sidoarum Tahun 2022-2027 sebagaimana yang telah dirumuskan dapat dijabarkan sebagai berikut:
|
NO |
KALIMAT/FRASA |
PENJELASAN |
|
1. |
“Terwujudnya” |
Artinya: dapat terlaksana; terbukti.
Merujuk kepada suatu kondisi ideal yang diharapkan akan terjadi; |
|
2. |
“Sidoarum” |
Dapat dimaknai sebagai penduduk, masyarakat ataupun wilayahnya.
Penduduk artinya: orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya).
Masyarakat artinya: sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Wilayah artinya: daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan).
Penduduk dan masyarakat merepresentasikan subyek-pelaku, komponen yang bersama-sama akan melaksanakan- mewujudkan-bekerjasama untuk mencapai kondisi ideal yang akan dicita-citakan. Stakeholder yang memiliki kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) dalam setiap tahapan menuju cita-cita yang diinginkan. Wilayah merepresentasikan obyek, sebuah kawasan yang memiliki batas-batas tertentu yang membedakannya dengan tempat lain. |
|
3. |
“Sejahtera” |
Adalah dapat dicapainya kebutuhan masyarakat secara lahir dan batin, sandang, papan, pangan, agama, pendidikan, kesehatan, rasa aman dan tentram. |
|
4. |
“Unggul” |
Adalah menghasilkan sumberdaya manusia yang memiliki daya saing di segala bidang. |
|
5. |
“Mandiri” |
Adalah semua sumber yang dimiliki kepribadian tangguh dan |
|
NO |
KALIMAT/FRASA |
PENJELASAN |
|
|
|
percaya diri sehingga mampu bersaing dan meningkatkan kualitas diri secara mandiri. |
|
6. |
“Aspiratif” |
Adalah menghasilkan kebijaksanaan yang dibuat dengan memperhatikan dan mencerminkan keperluannya masyarakat. |
|
7. |
“Akhlaqul Karimah” |
Adalah akhlaq yang baik, dan terpuji yang mencakup hubungan sesama manusia, Tuhan dan alam semesta. |
Misi
Misi merupakan penjabaran langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah dirumuskan. Misi yang akan dilaksanakan pada periode 2022-2027 adalah:
|
NO. |
MISI |
|
1. |
Meningkatkan transparansi administrasi kalurahan yang juga transparansi anggaran kalurahan disetiap program dan kegiatan; |
|
2. |
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat dengan cara memaksimalkan potensi yang ada terutama petani dan pengusaha kecil untuk meningkatkan perekonomian; |
|
3. |
Meningkatkan pemerataan pembangunan di dusun-dusun; |
|
4. |
Meningkatkan pembangunan sector kesehatan, kelompok rentan, lansia, anak dan disabilitas untuk mendorong dan meningkatkan kesehatannya; |
|
5. |
Tercipatanya masyarakat yang berakhlaqul karimah. |
|
6. |
Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). |
|
7. |
Menaikkan insentif RT dan RW. |
|
8. |
Menaikkan anggaran untuk ke padukuhan dari penyisihan hasil pajak. |
