Syarat Pencatatan Akta Kematian
- surat keterangan kematian dari Dokter paramedic
- surat keterangan kematian dari Desa
- fotokopi KK dan KTP-el yang meninggal
- fotokopi KK dan KTP-el pelapor
- fotokopi akta kelahiran jenazah ( bila ada )
- fotokopi KTP-el 2 orang saksi
